SERANG, iNewsDepok.id – Tanpa banyak basa-basi. Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap 2 tersangka yaitu US (65) seorang Kepala Desa dan adik iparnya SHJ (63). Keduanya sudah menjalankan praktik mafia tanah sejak 2012. Untuk membekuk US dan SHJ, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah memeriksa 54 orang saksi.
Modus keduanya adalah dengan memalsukan tanda tangan saat pengurusan legalitas dokumen tanah.
Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan menyatakan SHJ dan US beroperasi di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Modusnya memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Kombes Shinto.
Dalam menjalankan aksi mafia tanah, Shinto menjelaskan, 2 tersangka berkolaborasi. US sebagai kepala desa memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ membantu terciptanya transaksi pada setiap AJB.
“SHJ mendapat uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.
Editor : Mahfud