Demo Besar Besok, Botok Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor
JAKARTA, iNews Depok.id - Demonstrasi atau unjuk rasa di gedung DPR RI akan berlangsung besok, Kamis (27/8/2026). Aktivis Botok menyatakan 2 tuntutan untuk DPR yakni sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai mendirikan posko persiapan tepat di depan gerbang utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026).
Langkah ini dilakukan guna menyambut aksi unjuk rasa berskala besar yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Di lokasi, sejumlah massa AMPB tampak berkumpul sembari memasang berbagai spanduk dan bendera di area depan gedung DPR/MPR. Keberadaan massa dan atribut aksi tersebut sempat membuat arus kendaraan di ruas jalan utama Senayan sedikit tersendat. Untuk menjaga ketertiban, personel kepolisian disiagakan di area sekitar guna mengamankan lokasi sekaligus mengatur arus lalu lintas, meski kendaraan taktis (rantis) belum terlihat diturunkan.
Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan bahwa kedatangan massa dari berbagai daerah ini merupakan bentuk pemenuhan atas pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang sebelumnya menyebutkan di media sosial bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor memerlukan masukan dari masyarakat.
Selain perwakilan dari Pati, Botok menyebut aksi ini juga merangkul aspirasi massa dari daerah lain seperti Jakarta dan Bogor. Tuntutan utama yang dibawa mencakup dua poin mendesak: DPR RI harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan menyetujui penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Botok menegaskan bahwa tindakan tegas ini sangat diperlukan mengingat korupsi telah menjadi penjajah yang merusak tatanan bangsa, menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem, serta menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi rakyat Indonesia.
Editor : M Mahfud