get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Top Tanpa Basa Basi! Polda Banten Langsung Bekuk Mafia Tanah

Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:07 WIB
header img
Polda Banten menangkap US dan SHJ, Mafia Tanah di Pandeglang dengan modus memalsukan tanda tangan pengurusan legalitas dokumen tanah. Pelaku adalah seorang kepala desa dan adik iparnya (Foto: Dok Polda Banten).

SERANG, iNewsDepok.id –  Tanpa banyak basa-basi. Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap 2 tersangka yaitu US (65) seorang Kepala Desa dan adik iparnya SHJ (63).  Keduanya sudah menjalankan praktik mafia tanah sejak 2012. Untuk membekuk US dan SHJ, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah memeriksa 54 orang saksi.

Modus keduanya adalah dengan memalsukan tanda tangan saat pengurusan legalitas dokumen tanah. 

Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan menyatakan SHJ dan US beroperasi di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. 

“Modusnya memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Kombes Shinto.

Dalam menjalankan aksi mafia tanah, Shinto menjelaskan, 2 tersangka berkolaborasi. US sebagai kepala desa memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ membantu terciptanya transaksi pada setiap AJB.

“SHJ mendapat uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut