JAKARTA, iNewsDepok.id- Nikita Mirzani sempat mengunggah video penjemputan paksa oleh Polisi dari Serang Kota ke akun Instagramnya. Video tersebut sempat viral. Namun video tersebut kemudian lenyap. Apa yang terjadi?
Diduga mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebanyak 2 kali, Artis penuh sensasi Nikita Mirzani dijemput paksa sekitar pukul 03.00 wib. Sebanyak 11 personel dari kepolisian Serang Kota Polda Banten mendatangi kediaman sang artis yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kedatangan belasan personel polisi ini diunggah oleh Nikita Mirzani dalam instagramnya @nikitamirzanimawardi_172
Dalam unggahannya Nikita Mirzani menulis:
"pagi tiba2 datang segerombolan polisi sekitar 11 org yah dari serang kota banten. Masuk tanpa izin ke Rumah saya. Arogan Pembantu saya Di dorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya. Saya Sudah bertanya baik2 ada masalah apa? Tetapi dgn Arogan bapak polisi dari serang kota banten ingin membawa saya dgn surat penagkapan, yang Di laporkan adalah UU ITE katanya . Laporan bulan mei tgl 16 masa langsung Di tangkep tgl 16 juni juga. Kalau pun memang benar apakah prosedur Sudah Di lakukan dgn bnr! Apakah pantas aparatur negara dtg jam 3 pagi. Emang ga bisa jam 9 pagi kek gitu Tunggu saya cakep dl Abis mandi dll?,, Saya minta pendapat dari bapak2 @divisihumaspolri yang terhormat bapak kapolri @listyosigitprabowo dan president tercinta nikita mirzani bapak @jokowi," tulisnya, Rabu (15/06/2022).
Dalam video yang diunggah juga terdengar percakapan antara sang artis dengan salah satu petugas dari kepolisian yang diduga menerobos masuk kedalam rumah tanpa seizin dirinya.
Bahkan, dalam video tersebut Nikita Mirza terdengar sedang berdebat dengan personel Polresta Serkot, karena Nikita enggan ditangkap atas sebuah laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.
Dalam unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 terdapat keterangan, dia dilaporkan dengan Undang-Undangan (UU) ITE yang dilakukan pada 16 Mei 2022.
Nikita juga mempertanyakan prosedur kepolisian yang dilakukan apakah sudah benar.
Tak hanya itu, Nikita Mirzanipun mempertanyakan mengapa Sat Reskrim Polresta Serkot datang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (15 Juni 2022) dini hari.
Namun, pada Kamis 16 Juni 2022, video yang diunggah oleh Nikita Mirzani tersebut dan sempat jadi trending disejumlah media sosial hilang dari postingan instagram miliknya @nikitamirzanimawardi172_
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa penjemputan Nikita Mirzani karena mangkir setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh pihak Kepolisian.
"Penjemputan tersebut karena Nikita mangkir beberapa kali dari panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Perlu diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : M Mahfud