Perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi langsung menyita uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Ia menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Alm. Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
