Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam OTT di Bogor, Fahd A Rafiq Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Desak Hukuman Berat untuk Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 19:28 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pakar Hukum Desak Hukuman Berat untuk Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Arif Julianto

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pakar hukum Romli Atmasasmita memberikan analisis tajam terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie diduga kuat terlibat dalam dua kejahatan serius sekaligus, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berpotensi menyeretnya ke tuntutan hukuman maksimal di pengadilan.

Romli secara blak-blakan menilai adanya indikasi intervensi politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas penanganan kasus ini. Menurutnya, campur tangan luar menjadi tantangan terbesar dalam menuntaskan perkara berdimensi tinggi yang melibatkan mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum”, ujar Romli dalam analisisnya, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyidikan menjadi syarat mutlak agar kasus ini tidak sekadar menjadi tontonan tanpa kepastian hukum.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut