JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan korupsi manipulasi pajak yang menyeret PT TPL akhirnya berhasil diusut setelah mengendap selama 17 tahun. Penanganan perkara ini mengemuka di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Kejaksaan Agung bergerak secara senyap namun terstruktur untuk menuntaskan kasus bernilai besar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Pakar Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumudan, mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung dalam menyasar korporasi besar. Ia menyatakan bahwa Jampidsus Kuntadi bersama Jaksa Agung bakal terus membuktikan komitmennya untuk menyelamatkan uang negara dan menyeret pelaku kejahatan besar di republik ini.
Menurutnya, kinerja Jampidsus sangat progresif karena penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.
Ismail menegaskan kembali bahwa penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti nyata bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda.
Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa perusahaan sebesar apa pun dan selama apa pun beroperasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana demi menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
