JAKARTA, iNews Depok.id – Pemilik emas 74 kg di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Sentul masih menjadi teka-teki.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara detil siapa pemilik emas 74 kg.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang mengaku terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Ini untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ceplos Anang.
Anang menyatakan Tim 9 yang berisikan jaksa senior masih mendalami sejumlah saksi, alat bukti, dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
"Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai peraturan," Anang meyakinkan
Terkait kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditahan Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
