iNews Depok mendapat informasi bahwa pada tanggal 7 April 2022, tercipta Akta Damai antara para tersangka dan Mayjen Emack Syadzili. Para tersangka datang ke kediaman Mayjen Emack Syadzili di Bogor.
BACA JUGA:
Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok
Akta Damai bukan sembarang akta perdamaian. Ini karena Akta Damai ditandatangani dan dicatat secara resmi oleh notaris yang berdomisili di Gunung Putri Bogor.
Apa isi Akta Damai sehingga Mayjen Emack Syadzili melunak, iNews Depok belum mendapatkan informasi secara detil.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
Mengenai adanya Akta Damai dibenarkan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok yang menjadi salah seorang tersangka kasus ini.
“Iya saya bersama-sama yang lain bertemu di rumahnya Pak Emack Syadzili dan sudah tandatangan kesepakatan, Akta Damai,” kata Nurdin saat dikonfirmasi iNews Depok.
Menarik ditelusuri apa isi Akta Damai dan apa konsekuensinya jika Akta Damai dilanggar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait