Kejutan Kasus Mafia Tanah Depok! Tercipta Akta Damai antara Tersangka dan Pelapor

M Mahfud
Kasus mafia tanah Depok yang sebelumnya meletup-letup seiring ditetapkkanya nama-nama besar sebagai tersangka, tampaknya akan berakhir damai. Tersangka dan pelapor menandatangani Akta Damai. (Ilustrasi Foto: M Mahfud/iNews Depok)

iNews Depok mendapat informasi bahwa pada tanggal 7 April 2022, tercipta Akta Damai antara para tersangka dan Mayjen Emack Syadzili. Para tersangka datang ke kediaman Mayjen Emack Syadzili di Bogor.

BACA JUGA:

Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok

Akta Damai bukan sembarang akta perdamaian. Ini karena Akta Damai ditandatangani dan dicatat secara resmi oleh notaris yang berdomisili di Gunung Putri Bogor.

Apa isi Akta Damai sehingga Mayjen Emack Syadzili melunak, iNews Depok belum mendapatkan informasi secara detil.

BACA JUGA:

Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

Mengenai adanya Akta Damai dibenarkan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok yang menjadi salah seorang tersangka kasus ini.

“Iya saya bersama-sama yang lain bertemu di rumahnya Pak Emack Syadzili dan sudah tandatangan kesepakatan, Akta Damai,” kata Nurdin saat dikonfirmasi iNews Depok.

Menarik ditelusuri apa isi Akta Damai dan apa konsekuensinya jika Akta Damai dilanggar.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network