JAKARTA, iNewsDepok.id - Aksi SM (30) untuk mengedarkan sabu senilai Rp1 miliar berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pria ini diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di area ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Saat digeledah, SM tidak berkutik ketika polisi membongkar bodi motornya dan menemukan empat paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
