Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan produksi, mengurangi tenaga kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok legal.
Piter menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penyesuaian tarif memang diperlukan agar tetap rasional dan tidak menciptakan insentif penghindaran dan pelarian pajak, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, praktik ilegal akan tetap tumbuh.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak justru menambah kompleksitas sistem cukai. Rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai, seperti SKM III yang tarifnya rendah, dinilai berpotensi memperumit sistem dan membuka celah baru manipulasi.
Menurutnya, arah kebijakan sebelumnya adalah penyederhanaan tarif agar lebih transparan dan mudah diawasi. Ketika struktur semakin kompleks, pengawasan menjadi lebih sulit dan peluang moral hazard semakin besar.
“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.
Kebijakan fiskal dan penegakan hukum harus berjalan simultan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Namun dalam konteks saat ini, penegakan hukum dinilai lebih mendesak mengingat rokok ilegal sudah berkembang dan menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, risiko moral hazard akan semakin besar. Pelaku usaha dapat melihat bahwa pelanggaran tidak membawa konsekuensi serius, sehingga praktik serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” tegas Piter Abdullah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
