JAKARTA, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adiansyah dari tangan Kejagung.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/7/2026)
Isnur mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
Ia menilai langkah antara Polri dan Kejagung menjadi preseden buruk. Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Isnur menegaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung seharusnya ditangani KPK guna menjamin independensi proses penegakan hukum.
Isnur menyatakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari tangan Kejagung.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," kata Isnur.
Isnur menyatakan pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
