3 Kali Ajukan Gugatan Praperadilan! Gugatan Kedua Ini Roy Surya Kalah, Status Tersangka Sah

Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
Roy Suryo menang untuk gutatan praperadilan yang pertama, tetapi kalah di gugatan praperadilan kedua. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNews Depok.id – 3 kali Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan. Untuk gugatan praperadilan yang kedua ini, Roy Suryo kalah. Statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya adalah sah terkait fitnah ijazah Jokowi.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam putusan hari ini, Senin (20/7/2026).

Roy Suryo tercatat sudah mengajukan 3 kali gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.

Gugatan pertama Roy Suryo adalah untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.

Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa penggeledahan dan penangkan cacat formil dan dinyatakan tidak sah.
Namun untuk gugatan praperadilan, hakim menolak permohonan Roy Suryo perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Sedangkan gugatan praperadilan yang ketiga baru diajukan 15 Juli 2026. Roy Suryo  mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus ijazah Jokowi.

Permohonan praperadilan yang ketiga teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network