JAKARTA, iNews Depok.id - Rokok ilegal merusak tatanan negara dari berbagai sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas.
Desakan tersebut disuarakan Piter Abdullah, ekonom dari Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Selasa (21/4/2026).
Menurut Piter, pengungkapan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah krusial dalam membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh.
Pengamat ekonomi ini menegaskan rokok ilegal merusak tatanan negara, bukan saja sisi perekonomian negara tetapi juga dari kesehatan.
Ia merinci terbongkarnya kasus suap pejabat Bea Cukai, Kementerian Keuangan, beserta pengusaha rokok oleh KPK menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
"Ada praktik ilegal di industri rokok dengan lemahnya integritas dan pengawasan aparat," kata Piter.
Untuk itu Piter menilai peredaran rokok ilegal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.
Setiap batang rokok ilegal tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara. Lebih dari itu, rokok ilegal juga bertentangan dengan tujuan kebijakan fiskal untuk pengendalian konsumsi.
Pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok. Namun, ketika produk ilegal tersedia dengan harga jauh lebih murah, efektivitas kebijakan tersebut menjadi tereduksi.
"Masyarakat dengan mudah beralih ke rokok ilegal yang harganya sepertiga rokok legal. Pengendalian konsumsi tidak tercapai," jelas Piter.
“Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” kata dia.
Dari sisi industri, keberadaan rokok ilegal menciptakan distorsi pasar. Perusahaan yang patuh membayar cukai tidak kompetitif dibandingkan produsen ilegal yang menekan harga dengan menghindari pajak. Tanpa membayar pajak, produsen rokok ilegal punya modal lebih untuk bahan baku dan distribusi sementara perusahaan legal tercekik beban pajak yang mencapai 70% dari harga jual.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan produksi, mengurangi tenaga kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok legal.
Piter menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penyesuaian tarif memang diperlukan agar tetap rasional dan tidak menciptakan insentif penghindaran dan pelarian pajak, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, praktik ilegal akan tetap tumbuh.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak justru menambah kompleksitas sistem cukai. Rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai, seperti SKM III yang tarifnya rendah, dinilai berpotensi memperumit sistem dan membuka celah baru manipulasi.
Menurutnya, arah kebijakan sebelumnya adalah penyederhanaan tarif agar lebih transparan dan mudah diawasi. Ketika struktur semakin kompleks, pengawasan menjadi lebih sulit dan peluang moral hazard semakin besar.
“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.
Kebijakan fiskal dan penegakan hukum harus berjalan simultan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Namun dalam konteks saat ini, penegakan hukum dinilai lebih mendesak mengingat rokok ilegal sudah berkembang dan menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, risiko moral hazard akan semakin besar. Pelaku usaha dapat melihat bahwa pelanggaran tidak membawa konsekuensi serius, sehingga praktik serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” tegas Piter Abdullah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
