Ditreskrimum Polda Metro Selidiki Sengketa Lahan di Sawangan Depok

Mada Mahfud
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus sengketa lahan di Kelurahan Serua, Sawangan, Depok Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus sengketa lahan di Kelurahan Serua, Sawangan, Depok Jawa Barat.

Hal tersebut terlihat dari keberadaan plang yang tertulis: Tanah Ini Sedang Dalam Proses Penyelidikan oleh Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Kasus tersebut dilaporkan Mustofa Ali seperti dalam keterangan yang disampaikan pada wartawan, Selasa (21/4/2026). 

Mustofa menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/1740/III/RES1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Maret 2026.

"Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana berupa penggelapan, pemalsuan surat, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik," kata Mustofa. 

Mustofa menyatakan pemasangan plang oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan bulan April 2026.Tujuannya memastikan objek sengketa tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Mustofa mengungkapkan perkara ini terjadi sejak sekitar tahun 2009. Ia menyebut kasus ini merupakan bentuk konkret praktik raktik mafia tanah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. 

"Terjadi penipuan, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penguasaan aset secara tidak sah yang merugikan sejumlah pihak," jelas Mustofa. 

Ia pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik sebagai pelapor, korban, saksi ahli waris, maupun pihak terlapor. 

Beberapa nama yang muncul dalam laporan antara lain berinisial ES, S, BS, I, NR, serta pihak lain yang masih dalam pendalaman penyidik. 

Sejumlah nama menjadi saksi. Salah satunya Rudy Kurnia. 

Rudy Kurnia mengaku tidak pernah membuat dokumen sebagaimana yang diduga digunakan dalam proses transaksi tersebut. 

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penipuan yang dialaminya sejak belasan tahun lalu. 

“Saya tidak pernah membuat surat apa pun, apalagi pernyataan sudah lunas. Yang ada justru saya ditipu, cek kosongnya masih ada di tangan saya, Rp4 miliar pada 15 tahun yang lalu,” ujarnya. 

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network