DEPOK, iNews Depok.id - 6 Petani Depok yang terancam penjara 9 bulan bertarung gigih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok melawan PT Megapolitan Development Tbk.
Ke-6 petani Depok tersebut adalah Muhammad Yusuf bin Anim, Toha bin Hasim, Andan Sali alias Eneng alias Bonang bin Kotong Onah, Jamaludin bin Riman, Rudy, dan Madamir bin H Durahman.
Sidang pidana berlangsung hari ini, Senin sore (18/3/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainul Hakim Zainudin dengan 2 hakim anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin Soegandhi Oetara.
6 petani Depok asal Kelurahan Limo terancam masuk bui selama 9 bulan setelah PT Megapolitan Development melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Kasus bergulir hingga masuk pengadilan di PN Depok. Enam petani Depok didakwa Pasal 167 KUHP dengan tuduhan memasuki pekarangan milik PT Megapolitan Development Tbk.
Tak ingin menjadi pesakitan di penjara, 6 petani Depok ini bertarung mati-matian. Kuasa hukum mereka yaitu R Supratmono, Arian Carter, dan Ahmad Muzaini terus menerus mencecar 2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
2 saksi tersebut adalah Sutan Hadi Siregar yang pernah bekerja di bagian legal PT Megapolitan Development Tbk dan M Yasin dari PT Citra Marga Propertindo.
Obyek permasalahan adalah lahan 111.004 meter persegi di Kampung Sasak Blok Rawa RT 001 RW 008 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Begitu dikasih kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk bertanya pada saksi, kuasa hukum R. Supramono mencecar saksi M Sutan Hadi Siregar seputar dasar hukum PT Megapolitan Development Tbk mempidanakan 6 petani Depok dengan tuduhan memasuki pekarangan orang.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa petani ini punya girik yang berarti punya hak. PT Megapolitan punya HGB, petani punya girik. Lalu siapa yang memasuki pekarangan orang," kata Supramono.
Supramono lalu meminta saksi dari mana ia mengetahui bahwa 6 orang terdakwa adalah pelaku perobohan tembok.
Saksi Sutan Hadi Siregar mengaku mengetahui 6 petani Depok sebagai pelaku perobohan tembok dari video. Namun ketika ditanya lebih lanjut keberadaan video tersebut, Sutan Hadi Siregar mengaku tak tahu.
"Bagaimana bisa mempidanakan orang sementara saksi tak tahu bukti-bukti siapa yang melakukan. Video yang katanya jadi bukti, ternyata tak ada," cecar Supramono.
Sementara itu Arian Carter yang juga kuasa hukum 6 petani Depok mengkritisi pernyataan saksi yang sudah mensomasi warga untuk tidak memasuki lahan yang diklaim milik PT Megapolitan Development. Menurut Arian Carter, somasi tidak berlaku karena lahan berstatus sengketa dan siapa pemilik lahan sesungguhnya belum ditetapkan pengadilan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait