Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026) menyatakan menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan KPK mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.
Budi juga menyatakan putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
