JAKARTA, iNews Depok.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menang dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar tak sah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) dengan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Sulistiyanto dalam persidangan.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK selaku termohon tidak memenuhi ketentuan formil minimal 2 alat bukti mengacu KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah alat bukti yang dimiliki KPK dikategorikan alat bukti tak sah. Tak hanya itu, alat bukti ternyata baru dikumpulkan setelah penetapan tersangka. Cara ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.
Sulistiyanto menegaskan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Sulistiyanto memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, Sulistiyanto menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Demikian juga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Hanya saja, Sulistiyanto tidak mengabulkan semua permohonan Indra. Ia menolak permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026) menyatakan menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan KPK mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.
Budi juga menyatakan putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
