Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan calon haji dikenai fee percepatan 2.500 dolar AS atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Pembagian kuota tambahan menjadi 50 banding 50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Terkait hal ini, muncul istilah jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre.
Gus Alex, kata Asep, lantas memerintahkan M Agus Syafi' (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag meminta uang kepada para calon haji.
"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," kata Asep.
Asep mengungkapkan, pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan selama Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga dilakukan pada pelaksanaan haji 2023.
Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 jemaah. Meski pembagian kuota 92:8 persen, pelaksanaannya tidak sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan permintaan dari PIHK.
"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
