Iktikad Tidak Baik Bukan Mens Rea, Meluruskan Kekeliruan Konseptual dalam Praktik Hukum

Tim iNew Depok
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Penting untuk ditegaskan bahwa bedrog dalam hukum perdata tidak identik dengan penipuan dalam hukum pidana. Bedrog merupakan kategori cacat kehendak yang berfungsi menguji kemurnian persetujuan para pihak, sedangkan penipuan dalam hukum pidana merupakan delik yang mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tertentu. Keduanya berada dalam rezim dan fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat dilakukan konversi otomatis dari penilaian bedrog dalam hukum perdata ke kualifikasi penipuan dalam hukum pidana. 

Hal ini sejalan dengan perbedaan mendasar antara pelanggaran terhadap kepatutan dan pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif dan dilindungi oleh hukum. Yang pertama merupakan penilaian normatif atas kewajaran perilaku, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pelanggaran atas hak subjektif yang telah diakui oleh negara.

Dalam kerangka tersebut, mekanisme koreksi hukum dalam ranah perdata menunjukkan bahwa yang diuji pada dasarnya adalah kepatutan kehendak. Dalam hukum perjanjian, hal ini tercermin dalam pembatalan yang berangkat dari cacat kehendak para pihak. Sementara itu, dalam hukum merek, ketidakpatutan tersebut tercermin dalam kehendak pemohon pada saat mengajukan permohonan, yang dinilai dalam kerangka perdata administratif. 

Dengan demikian, baik pembatalan perjanjian maupun pembatalan hak merek pada dasarnya merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap kepatutan, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif.

Iktikad tidak baik harus dipahami sebagai standar evaluatif dalam rezim perdata-administratif, bukan sebagai indikator kesalahan dalam pengertian pidana. 

Posisi tersebut memperoleh konfirmasi normatif dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek, yang menempatkan iktikad tidak baik sebagai dasar penolakan atau pembatalan, hal ini menegaskan bahwa yang diuji adalah kepatutan dalam proses perolehan hak, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah ada, sehingga tetap berada dalam kerangka hukum perdata dan administratif, bukan pidana. 

Bahkan, tindakan mendaftarkan merek yang telah diketahui digunakan atau dikenal oleh pihak lain dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatutan (iktikad tidak baik), meskipun belum terdapat hak terdaftar yang dilanggar.

Dengan demikian, pembatalan hak merek merupakan mekanisme korektif terhadap proses perolehan hak yang tidak memenuhi standar kepatutan, dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa hak tersebut sejak awal merupakan hasil perbuatan melawan hukum dalam arti pidana. 

Fakta bahwa hak tersebut sempat timbul secara formal tidak serta-merta menjadikannya sebagai “hak yang ditimbulkan secara melawan hukum” dalam pengertian pidana.

Mens Rea: Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana

Berbeda secara prinsipil, mens rea merupakan unsur kesalahan dalam hukum pidana yang menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan rumusan delik tertentu. Kesadaran dalam hukum perdata tidak identik dengan mens rea dalam hukum pidana. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network