DR. ICHWAN ANGGAWIRYA, S.SN., S.H., M.H., ALUMNUS UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
DALAM praktik periklanan modern, jingle tidak lagi dipahami sekadar sebagai elemen artistik atau pelengkap promosi. Ia telah berkembang menjadi identitas audio yang secara konsisten melekat pada suatu produk atau jasa. Dalam banyak kasus, hanya dengan mendengar potongan bunyi tertentu, publik langsung mengenali sumber komersialnya. Perkembangan ini mendorong jingle iklan untuk diposisikan dan didaftarkan sebagai merek suara (sound mark).
Namun, pada titik inilah kerap muncul kekeliruan konseptual yang berulang, yakni anggapan bahwa penggunaan jingle sebagai merek suara secara otomatis menghapus kewajiban pembayaran royalti public performing.
Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antarrezim hukum kekayaan intelektual yang secara sistemik dibangun untuk tujuan dan fungsi yang berbeda. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa kewajiban royalti bukanlah konsekuensi dari status merek, melainkan dari eksistensi dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu itu sendiri.
Jingle dalam Dua Rezim Hukum yang Berjalan Paralel
Secara yuridis, jingle iklan merupakan objek yang secara sah berada dalam dua rezim hukum yang berbeda namun berjalan paralel.
Pertama, sebagai ciptaan lagu, jingle dilindungi oleh rezim hak cipta sejak pertama kali diwujudkan. Perlindungan ini lahir secara otomatis dan mencakup hak moral serta hak ekonomi, termasuk hak pertunjukan umum (public performing right), hak pengumuman, dan hak komunikasi kepada publik.
Kedua, ketika jingle digunakan secara konsisten untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan, bunyi tersebut dapat didaftarkan sebagai merek suara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam rezim merek, yang dilindungi bukanlah nilai artistik lagu, melainkan fungsi bunyi sebagai tanda pembeda sumber komersial.
Overlapping antara hak cipta dan merek dalam konteks jingle bukanlah konflik normatif. Ia merupakan konsekuensi logis dari perbedaan fungsi hukum. Hak cipta berorientasi pada karya dan eksploitasi ekonominya, sedangkan merek berorientasi pada identitas dan reputasi dagang.Kekeliruan muncul ketika satu rezim dipaksakan untuk meniadakan hak yang lahir dari rezim lainnya tanpa dasar hukum yang sah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
