Akibat perbuatan tersebut, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
