Memalukan! KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok jadi Tersangka Gratifikasi Valuta Asing

Nur Khabibi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi valuta asing (valas).

Penetapan ini menambah daftar jeratan hukum bagi Bambang, yang sebelumnya telah berstatus tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan pengadilan yang sama.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026), Asep mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Akibat perbuatan tersebut, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network