Komisi Yudisial Soroti Masalah Integritas Bukan Kesejahteraan di Balik Kasus Korupsi PN Depok

Jonathan Simanjuntak
Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

Anggota KY, Abhan, menegaskan bahwa keterlibatan pimpinan pengadilan ini menjadi catatan kelam yang membuktikan bahwa korupsi di lingkungan peradilan bukan lagi dipicu oleh masalah kesejahteraan, melainkan krisis integritas individu. Menurutnya, tindakan ini sangat disesalkan mengingat negara telah memberikan perhatian lebih terhadap tingkat kesejahteraan para hakim.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, KY berkomitmen mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain proses pidana, KY akan menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network