Ketika Putusan Pembatalan HKI Ditarik ke Ranah Pidana, Batas Rasional Kriminalisasi Sengketa Hak

Tim iNews Depok
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Dalam rezim hak cipta, situasinya berbeda. Karena hak lahir sejak awal, pencipta atau pemegang hak memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penegakan pidana, sepanjang terpenuhi unsur kesengajaan.

Lex Specialis, Ultimum Remedium, dan Delik Independen

Hukum kekayaan intelektual merupakan rezim hukum khusus yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara komprehensif. Prinsip lex specialis derogat legi generali menghendaki agar setiap konflik diselesaikan terlebih dahulu melalui instrumen internal yang tersedia dalam rezim tersebut. Sementara itu, hukum pidana menganut prinsip ultimum remedium, yang menempatkan sanksi pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam rezim konstitutif kekayaan intelektual, penerapan hukum pidana umum hanya relevan apabila terdapat delik independen, seperti pemalsuan identitas, tanda tangan, atau dokumen yang dilakukan secara sadar dan terpisah dari sengketa klaim hak. Sebaliknya, pernyataan kepemilikan dalam proses pendaftaran harus dinilai berdasarkan kondisi hukum pada saat permohonan diajukan dalam kerangka lex specialis. Tanpa fondasi tersebut, upaya kriminalisasi kehilangan dasar yuridisnya. Dengan demikian, kriminalisasi sengketa klaim hak yang kemudian dibatalkan dengan mendasarkan pada dokumen administratif merupakan penyimpangan terhadap kedua prinsip tersebut.

Putusan pembatalan hak kekayaan intelektual merupakan instrumen korektif dalam sistem perlindungan negara, dan tidak pernah dimaksudkan sebagai legitimasi kriminalisasi. Pemilik yang belum memperoleh pengesahan hak dari negara hanya memiliki klaim faktual, bukan hak eksklusif yang sempurna. Oleh karena itu, perbedaan antara klaim kepemilikan dalam surat pernyataan permohonan dengan hasil akhir pemeriksaan yang kemudian dibatalkan tidak dapat dikualifikasikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Hukum pidana umum hanya relevan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan dengan maksud menipu, serta berdiri sendiri, di luar sengketa hak yang tunduk pada prinsip lex specialis. Apabila batas ini diabaikan, hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan dalam relasi bisnis, yang pada akhirnya merusak kepastian hukum dan iklim usaha. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network