Ketika Putusan Pembatalan HKI Ditarik ke Ranah Pidana, Batas Rasional Kriminalisasi Sengketa Hak

Tim iNews Depok
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Iktikad Tidak Baik dan Batas Kriminalisasi

Dalam hukum kekayaan intelektual, konsep iktikad tidak baik merupakan manifestasi dari asas itikad baik dalam hukum perdata, yang berfungsi menjaga tertib persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi dan industri, serta bergerak dalam kerangka kepatutan hukum perdata.

Tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP (Pasal 391 KUHP baru) pada dasarnya dirancang untuk menjerat perbuatan pemalsuan yang bersifat umum, bukan untuk mengkriminalisasi sengketa administratif dalam rezim khusus seperti pendaftaran merek yang tunduk pada prinsip lex specialis. Oleh karena itu, pembatalan merek tidak dapat secara serta-merta dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan pernyataan kepemilikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Merek, paten, dan desain industri menganut sistem konstitutif, di mana hak eksklusif baru lahir setelah diberikan oleh negara melalui pendaftaran dan pemeriksaan. Sebelum hak diberikan, kedudukan pemohon masih berupa klaim administratif yang terbuka untuk diuji dan dikoreksi. Dalam konteks ini, surat pernyataan kepemilikan yang diajukan dalam proses permohonan merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk menyatakan klaim subjektif pemohon, bukan pernyataan mengenai hak yang telah definitif.

Sebaliknya, hak cipta menganut sistem deklaratif, di mana hak eksklusif lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa menunggu pengesahan negara.

Perbedaan sistem tersebut memiliki implikasi langsung terhadap penentuan legal standing dalam penegakan hukum pidana. Dalam rezim konstitutif, sengketa sebelum atau sehubungan dengan pemberian hak pada dasarnya merupakan sengketa klaim, bukan pelanggaran terhadap hak yang telah sempurna. Oleh karena itu, ketidakberhasilan suatu klaim dalam proses pendaftaran, termasuk melalui pembatalan merek, tidak serta-merta menjadikan surat pernyataan kepemilikan sebagai keterangan palsu dalam konteks tindak pidana umum.

Legal Standing dan Posisi Para Pihak

Pemilik hak terdaftar dalam rezim konstitutif telah memperoleh legitimasi negara, sehingga haknya bersifat publik dan dapat ditegakkan terhadap siapa pun yang melanggar. Sebaliknya, pihak yang belum memperoleh hak hanya memiliki klaim faktual yang masih harus diuji secara hukum. Putusan pembatalan tidak serta-merta mengubah klaim tersebut menjadi hak eksklusif yang berlaku surut, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan surat pernyataan dalam proses permohonan merek atau desain industri, mengingat penggugat pembatalan pada saat itu belum memiliki hak eksklusif.

Konsekuensinya, pihak yang sebelumnya tidak terdaftar tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai korban tindak pidana hanya karena memenangkan sengketa pembatalan. Kategori seperti “pemilik merek tidak terdaftar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, maupun “pihak yang berkepentingan” sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri, pada dasarnya belum merupakan pemegang hak eksklusif. Oleh karena itu, kedudukan hukumnya masih terbatas pada hak untuk mengajukan gugatan pembatalan, dan tidak dapat disamakan dengan pemilik hak terdaftar yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi maupun laporan pidana atas dugaan pelanggaran haknya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network