Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 421 KUHP lama telah dihapus. Bahkan sebelum KUHP baru berlaku, substansi pasal tersebut dinilai telah kehilangan relevansi karena penyalahgunaan wewenang lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi atau tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut Pasek, ketentuan pidana dalam pasal tersebut telah melewati masa daluwarsa penuntutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
