Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Tim iNews Depok
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 83 UU Kearsipan memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, tenggat tersebut dinilai telah terlampaui.

“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya.

Pasek mengungkapkan, perkara ini berangkat dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 atau sekitar 36 tahun lalu. Sertifikat tersebut, menurutnya, telah melalui rangkaian proses hukum dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2003.

Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjalankan kewajiban hukum dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah final.

“Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, perkara ini menyangkut aset bernilai besar. Berdasarkan data BHUMI ATR/BPN yang dapat diakses publik, harga tanah di kawasan Jimbaran berkisar sekitar Rp1 miliar per are. Dengan luas objek sengketa yang diklaim mencapai 70 are, nilai ekonominya diperkirakan menyentuh angka Rp70 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network