Roy Suryo dan 7 Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Puti Aini Yasmin/Mada Mahfud
Roy Suryo dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews Depok.id –  Roy Suryo dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersagnka kasus firnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri hari ini, Jumat (7/11/2025).

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi.

8 tersangka ini dibagi 2 klaster. Klaster pertama adalah RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Sedangkan klaster kedua adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebanyak 12 2 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo (RS), Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (TT) dan sejumlah nama lainnya.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network