Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri: Kewenangan Kini Ada di Kejaksaan

Yuwantoro Winduajie
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri

 JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kedua tersangka kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, kewenangan penuh terkait penahanan kedua tokoh tersebut kini sudah beralih ke pihak Kejaksaan. Hal ini terjadi setelah penyidik Polri merampungkan seluruh berkas perkara.

 

"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network