
“Jangan sampai kita memilih pemimpin yang berani mencoreng nama baik demokrasi. PSU bukan solusi yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Jika terbukti sebagai tindak pidana, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian.
"KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait