
BARITO UTARA, iNews Depok.id - Praktik politik uang diduga terjadi pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang terjadi di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, pada 14 Maret 2025 lalu.
Setidaknya ada sembilan orang ditangkap, termasuk Bendahara Tim Paslon nomer urut 02 dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja), dan telah diperiksa oleh Polres Barito Utara.
Pihak Bawaslu Barito Utara membenarkan adanya tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Paslon 02. Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa pada Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” ujar Adam.
Menanggapi temuan itu, aksi demonstrasi juga sempat digelar oleh kelompok aktivis Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/3/2025).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait