
Sementara itu saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan ia mengenal Hasniel karena sama-sama sekolah menengah di Gianyar Bali pada tahun 2007. Saat itu Hasniel bersama orangtuanya yakni Bambang dan Lilies masih keluarga ekonomi pas-pasan.
"Saya beberapa kali main ke rumahnya dan sama-sama pernah nunggak bayar SPP," kata Komang.
Beberapa tahun kemudian, Komang mengetahui Hasniel memproduksi minyak Kutus-Kutus bersama keluarganya. "Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus)," ujar Komang.
Komang kemudian diajak Hasniel ikut bergabung mengembangkan Kutus Kutus. "Di pabrik ada terpasang sertifikat kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Pak Hasniel," jelas Komang.
Kuasa hukum Bambang Pranoto selaku penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates menyatakan tetap pada gugatannya.
"Kalau kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang sejak 2011. Kalau ada penambahan pihak lain, ya ditanyakan pada yang menyatakan," kata Elsiana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait