“Apalagi saat ini sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Masalah WNI menjadi korban TPPO sudah semakin banyak, maka sangat penting untuk membuat program khusus untuk mengatasi persoalan TPPO WNI,” tuturnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, ada puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kamboja karena diduga bekerja di sektor judi online. Pihak Imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI yang mendapatkan izin tinggal, sedangkan hanya 17.000 WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh untuk bekerja di Kamboja.
Selain Kamboja, Vietnam juga menjadi negara dengan masalah TPPO WNI buntut iming-iming gaji besar namun berakhir pada penyekapan hingga penyiksaan.
Puan pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyaluran PMI ilegal, khususnya ke negara-negara yang dikenal menjadi sarang judi online.
“Banyaknya WNI kita di Kamboja yang tidak terdata menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran," sebut Puan.
Di sisi lain, Puan mewanti-wanti Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja untuk mencegah praktik ilegal dan eksploitasi. Puan juga menilai perlunya peningkatan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia.
"Tidak kalah penting juga, program edukasi tentang risiko bekerja di luar negeri harus diperkuat. Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai cara melaporkan tawaran pekerjaan mencurigakan dan memahami hak-hak mereka sebagai pekerja migran," paparnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait