JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan juga berpesan agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit angaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata Puan Maharani, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN 12 persen ini sendiri memang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, Puan meminta Pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu.
"UU HPP juga mengamanatkan Pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
“Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," lanjut Puan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku pada semua sektor, apalagi di sektor konsumsi rumah tangga.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait