DEPOK, iNews Depok.id - Delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Delapan tersangka yang ditangkap yakni Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus TPPO bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta rupiah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait