JAKARTA, iNews Depok.id - Peristiwa penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Prof Dr Henry Indraguna. Henry menyoroti, pemberitaan media terkait peristiwa yang menimpa bocah malang dipicu oleh aksi mencuri beberapa kali harta benda warga setempat.
Terakhir adalah ketika ia dituduh mencuri pakaian dalam. Akibatnya ia ditangkap, disidang dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.
Prof Henry berpandangan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH), harus wajib mendapat pendampingan hukum yang layak.
"Saya sangat apresiasi kepada polisi yang menangkap delapan warga pelaku penganiayaan anak, yang semestinya tidak dengan cara kekerasan dan bertindak seolah-olah mereka bisa bertindak sebagai hakim pengadil. Sekalipun anak KM diduga telah mencuri barang-barang warga, tapi tindakan warga dengan cara barbar justru bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan," jelas Prof Henry di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Henry yang pernah menjadi Caleg DPR RI dari Dapil Jateng V, menuturkan bahwa masyarakat Jawa memiliki kearifan lokal untuk mengatasi konflik semacam itu.
"Jika masih bocah, harus dibedakan antara kenakalan dan kejahatan. Dulu, ketika ada anak mencuri mangga tetangga, maka sanksi yang diberikan adalah pemilik mangga akan menemui orang tuanya dan menceritakan yang terjadi. Kemudian si anak akan dipanggil dan diberi hadiah mangga," ungkapnya.
Menurut Henry, tujuannya selain sebagai sindiran juga pesan moral bahwa semua hal bisa dibicarakan baik-baik. Terlebih usia anak masih dalam perlindungan hukum negara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait