Diseret ke Sidang Kode Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lecehkan Anak 6 Tahun

Riana Rizkia/Mada Mahfud
AKBP Fajar, eks Kapolres Ngada akan menjalani Sidang Kode Etik hari ini terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Foto: iNews

JAKARTA, iNews Depok.id – Eks Kapolres Ngada Flores NTT,  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku pelecehan anak 6 tahun hari ini akan diseret ke sidang kode etik.

Selain pelecehan kepada anak 6 tahun, AKBP Fajar juga diduga melecehkan 2 anak di bawah umur lainnya (13 tahun dan 16 tahun) dan 1 perempuan dewasa (20 tahun).

AKBP Fajar juga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

Tak hanya itu AKBP Fajar juga didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan berlangsung hari ini, Senin (17/3/2025). Di sidang kode etik ini, AKBP Fajar diperkirakan dipecat secara tidak hormat.

Sidang Kode Etik dilakukan Divisi Propam Polri. Pasal berlapis akan menjerat AKBP Fajar. 

"Kategori berat tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network