Ayah Tiri Biadab Dibekuk Polres Depok, Aniaya Balita 3 Tahun hingga Kritis di Tajurhalang

Iyung Rizki
IF dibekuk Polres Metro Depok untuk mempertangguhjawabkan perbuatan biadabnya menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun hingga kritis. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id – IF, ayah tiara biadab resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Depok. IF sudah dibekuk Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.

IF diduga menganiaya anak tirinya berinisial M yang masih berusia 3 tahun hingga kritis. Kejadian di Tajurhalang Kabupaten Bogor yang secara hukum masuk Polres Metro Depok.

Penetapan IF sebagai tersangka disampaikan Kompol Made Oka, Kasat Reskrim Polres Metro Depok sore ini, Kamis (4/12/2025) kepaada wartawan.

”Dari penyelidikan dan penyidikan terkumpul bukti, Polres Metro Depok menetapkan yang bersangkutan (IF) sebagai tersangka,” kata Made Oka.

Menurut Made Oka, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

”Penyidik dari Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) juga berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bogor untuk pendampingan korban,” imbuh Made Oka.

Korban M masih dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di RSUD Kota Bogor. Korban diduga dianiaya IF, ayah tirinya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network