Deddy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi, IPW: Tidak Ada Yang Kebal Hukum!

Tama
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: MNC Portal Indonesia)

“Kita juga belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum ke KPK. Mari kita lihat bersama dari proses penyidikan di Kortas Tipikor Polri maupun Dunas KPK. Kita berharap Kortas Tipikor Polri maupun KPK dapat menyelidiki secara proporsional dan profesional serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tandasnya.

Diketahui Deddy Sitorus, anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDIP masa bhakti 2019-2024 dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri oleh LSAK, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Ketua LSAK Hariri mengatakan, pihaknya melaporkan Deddy Sitorus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi sebagaimana yang dimaksud  Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pemberi diduga dua orang pengusaha muda berasal dari Ternate berinisial GSF dan TJF pemilik CV. SA.

Menurut Hariri, pada masa kampanye legislatif periode 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, Deddy Sitorus calon anggota DPR PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Utara,  yang saat itu masih berstatus anggota DPR RI, melaksanakan kegiatan kampanye guna mendapat kemudahan mendatangi lokasi-lokasi kampanye dan mendulang suara, dengan menggunakan Helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA yang disewa melalui PT. MBA.

“Patut diduga terdapat hubungan istimewa tertentu antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya. Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan Helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA sebanyak delapan kali pada periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dengan  total durasi penerbangan diperkirakan selama 48 jam," ujar Hariri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/12/2024) usai diterima, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kepala Korstastipidkor Polri.

Berdasarkan tarif yang diberlakukan penyewaan Helikopter jenis EC130T2 oleh PT.SCA per jam sebesar usd 4000. Nilai pembayaran dan/atau gratifikasi yang diterima Deddy Sitorus, selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR RI adalah sebesar usd 192.000 atau  Rp. 3.072.000.000,-.

“Berkat pemberian gratifikasi telah memungkinkan Deddy Sitorus mendulang suara sebanyak 59.333 suara, sehingga menang bersaing dengan calon legislatif yang lain, seperti Hasan Saleh dari Partai Demokrat, dan Immanuel Ebenezer," jelasnya.

Helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA  adalah helikopter serbaguna ringan bermesin tunggal yang dikembangkan dari Eurocopter AS350 Ecureuil sebelum salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan perangkat anti-torsi Fenestron sebagai pengganti rotor ekor konvensional. Helikopter ini diluncurkan dan diproduksi oleh Eurocopter Group yang kemudian berganti nama menjadi Airbus Helicopters.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network