Perlindungan Konsumen Meningkat, Kini Laporan Keuangan Asuransi Wajib Mengacu Standar Internasional

Novi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai perlindungan terhadap konsumen meningkat seiring laporan keuangan industri asuransi kini wajib mengacu standar internasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id - Perlindungan terhadap konsumen meningkat seiring laporan keuangan industri asuransi kini wajib mengacu standar International Financial Reporting Standard (IFRS). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E. Oepangat menyatakan laporan keuangan tahun buku 2025 audited perusahaan asuransi wajib disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17.

"Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," kata Emira E. Oepangat dalam keterangan Minggu (2/8/2026). 

"Penyajian informasi dalam laporan keuangan yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi," imbuhnya.

Emira menyebut PSAK 117 merupakan salah satu transformasi paling signifikan dalam pelaporan keuangan industri asuransi selama beberapa dekade terakhir. 

"Standar ini mengubah pendekatan pelaporan yang sebelumnya, tidak hanya memengaruhi cara penyajian laporan keuangan, tetapi juga cara berbagai pemangku kepentingan memahami dan menginterpretasikan kinerja perusahaan asuransi," jelas Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) ini. 

Sementara itu Ersa Tri Wahyuni, Akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran menilai implementasi PSAK 117 membawa perubahan pada penyajian laporan laba rugi, pengukuran liabilitas cadangan asuransi jiwa serta penyajian aset dan liabilitas, sehingga diharapkan menjadi lebih transparan, konsisten, dan mudah diperbandingkan antarperusahaan.

Ersa mencontohkan salah satu perubahan yang signifikan adalah cara memandang pendapatan. Sebelumnya, informasi mengenai premi bruto dapat diperoleh dari laporan keuangan. 

"Namun, pada laporan keuangan berdasarkan PSAK 117, informasi tersebut tidak lagi disajikan karena pendapatan tidak diukur berdasarkan penerimaan arus kas premi, melainkan berdasarkan pelepasan liabilitas seiring berjalannya waktu ketika perusahaan asuransi memberikan jasanya," papar Ersa. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network