Ssst! KPK Buka-bukaan Cara Tangkap Puluhan Kepala Daerah

Nur Khabibi / Mada Mahfud
KPK tahun 2026 hingga 31 Juli sudah menangkap 12 kepala daerah. Ternyata begini cara KPK menangkap puluhan kepala daerah. (Foto: doc KPK)

JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2026 hingga 31 Juli sudah menangkap 12 kepala daerah. Ternyata begini cara KPK menangkap puluhan kepala daerah. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan KPK tidak menarget atau mencari kesalahan orang. 

"Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," kata Fitroh membuka rahasia cara KPK menangkap para kepala daerah seperti dikutip Jumat (31/7/2026). 

Fitroh menjelaskan, KPK menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan bupati atau wali kota

Dia menegaskan, adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya melindungi pejabat negara lainnya.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa," sergah Fitroh terkait fakta sejauh ini kepala daerah yang ditangkap baru selevel bupati atau wali kota. 

Fitroh mengakui ada gubernur yang dilaporkan melakukan korupsi. Hanya belum cukup alat bukti untuk menangkap gubernur. 

"Tentu KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya.

Sepanjang 2026 hingga 31 Juli, KPK gencar menangkap 12 kepala daerah yakni bupati dan wali kota. 

Berikut total 12 kepala daerah yang ditangkap dalam OTT KPK: 

1. Wali Kota Madiun (Maidi)

2. Bupati Pati (Sudewo)

3. Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq)

4. Bupati Rejang Lebong (Muhammad Fikri Tobari)

5. Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman)

6. Bupati Tulungagung (Gatut Sunuwibowo)

7. Bupati Muara Enim (Edison)

8. Bupati Kuantan Singingi (Suhardiman Amby)

9. Bupati Langkat (Syah Afandin)

10. Bupati Sukoharjo (Etik Suryani)

11. Bupati Lombok Barat (Lalu Ahmad Zaini)

12. Bupati Pemalang (Anom Widiyantoro)

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network