Menitip Asa Pada UU TPKS Yang Sudah Disahkan, Mau Seperti Apa ke Depannya?

Tama
(Foto ilustrasi: iNews.id)

Namun, Santi juga menggarisbawahi pentingnya upaya preventif untuk memastikan kasus serupa tidak berulang. Edukasi mengenai kekerasan seksual, menurutnya, perlu digencarkan secara berkesinambungan, tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga laki-laki.

"Edukasi ini harus melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, hingga organisasi non-pemerintah (NGO). Semua pihak harus terlibat," tegasnya.

Ketua Satgas Anti-Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi Universitas Kalbis, Ridha Sefina, memaparkan langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan di kampusnya.

"Kami memasukkan edukasi dalam setiap pertemuan, baik dengan dosen, mahasiswa, maupun staf, seperti keamanan dan petugas kebersihan," ujar Ridha.

Ia juga mencontohkan pembuatan panduan anti-kekerasan seksual sebagai salah satu langkah preventif. "Panduan ini dituangkan dalam keputusan rektor untuk memberikan landasan yang jelas bagi seluruh pihak di kampus," jelas Ridha.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi di Universitas Kalbis, Ridha Sefina berpandangan bahwa pencegahan harus terus dilakukan. Salah satunya dengan cara edukasi.

"Kami memasukkan sesi di setiap rapat dengan dosen tersebut. Kemudian, dengan mahasiswa hingga karyawan seperti tim security hingga cleaning service dan lain-lain," ungkapnya.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network