JAKARTA, iNews Depok.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga intelijen yang dimiliki Indonesia. Pembentukan tim pengawas intelijen DPR ini dinilai sebagai upaya memastikan kinerja intelijen di Indonesia tidak disalahgunakan.
Tim Pengawas Intelijen DPR diketahui telah dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (3/12/2024) lalu. Total ada 13 anggota Timwas Intelijen DPR di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
Puan menyebut Timwas DPR bertugas melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga yang memiliki unit-unit intelijen. Dengan demikian, kerja-kerja intelijen negara dapat dijalankan dengan baik dan benar.
“Puan tentunya sangat paham bahwa kerja intelijen mudah untuk dibelokkan ataupun disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Belum lagi, potensi adanya pelaksanaan fungsi intelijen yang tumpang tindih," kata Pengamat Pertahanan dan Militer Anton Aliabbas, Jumat (6/12/2024).
Oleh karena itu, Anton menyebut Timwas ini diperlukan agar kerja intelijen tidak disalahgunakan.
“Karena itu, seperti yang dikatakan Ketua DPR, sinergi antar lembaga intelijen memang menjadi kunci untuk menghindari adanya disharmoni di lapangan,” ungkap Dosen Universitas Paramadina tersebut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait