JAKARTA, iNews Depok.id - Salah satu warisan monumental DPR RI periode 2019-2024 adalah pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022. UU ini menjadi payung hukum penting dalam melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia
Namun, meski UU tentang kekerasan seksual telah disahkan, implementasi UU TPKS masih menjadi tantangan besar.
Menurut Agustrijanto, Mediator Mandiri Hukum sekaligus Dosen Komunikasi di Universitas Kalbis, keberadaan UU TPKS belum cukup tanpa penegakan yang konsisten. "Pasalnya sudah bagus, tinggal penegakannya saja. Itu butuh niat serius dari semua pihak," ujar Agustrijanto, Selasa (10/12/2024).
Ia menekankan agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kehakiman, benar-benar menaati dan menjalankan UU ini. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran DPR RI dalam mengawasi penerapan hukum agar kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
"Politik hukumnya harus ditekan terus. Jangan sampai ada jalur damai untuk kasus seperti ini," tambahnya.
Santi, pemerhati komunikasi seksual, menyoroti pengaruh positif UU TPKS, khususnya dalam mendorong pembentukan Satgas Anti-Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
"Sejak adanya kewajiban membentuk Satgas, kasus kekerasan seksual di kampus menurun. Pelaku mulai berhati-hati," jelasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait