Lieus Minta Dudung Mengasihani Brigjen Tumilaar

Tim iNews
Lieus Sungkharisma. Foto: Tangkapan layar YouTube

Antivis Tionghoa yang pernah dijerat kasus makar ini mengabarkan kalau dia pernah bertemu Tumilaar di kantin Puspom TNI AD, dan dia sempat menangis karena terharu mengingat jarang sekali ada tentara berstatus perwira tinggi yang secara terbuka membela masyarakat kecil melawan raksasa yang selama ini tak terkalahkan. 

"Saya kagum karena Beliau kok mau-maunya mengorbankan pangkat dengan risiko yang berat (dengan membeli masyarakat kecil). Padahal, kalau Beliau mau enak-enak aja (sangat bisa), karena (uang) pensiun saya kira cukuplah. Berkarya, sudah, tapi di sisa masa-masa Beliau (akan) pensiun, Beliau justru turun ke lapangan (untuk membela warga Bojong Koneng), Beliau menjerit-jerit, Beliau menantang (Brigjen yang diduga membekingi Sentul City)," katanya.

Menurut Lieus, negara butuh orang-orang seperti Tumilaar.

"Kasihanilah, Pak, karena kalau Tumilaar disakiti, kita rakyat-rakyat yang tahu Beliau bela rakyat kecil, ikut sedih, Pak. Jadi, saya mohon kepada Pak Dudung, Jenderal Dudung, Kepala Staf Angkatan Darat, saya atas nama kawan-kawan, mohon maaf kalau memang Brigjen Tumilar salah kepada institusi, tapi saya berani meyakinkan dan menjamin kalau tidak ada rakyat yang marah sama Tumilaar karena dia membela rakyat yang tergusur," katanya.

Lieus pun meminta kepada Dudung agar menolong Tumilaar, dan meminta maaf kalau apa yang dia katakan salah.

Lieus juga mengatakan kalau Dudung berkenan, dia ingin bersilaturahmi dengan KSAD itu.

"Karena saya berkeyakinan, kita bangsa besar, punya jiwa nasionalisme, ada rasa Merah Putih. Kita satukan, karena TNI tulang punggung negara, khusunya TNI AD di bawah bapak dapat merangkul semua kelompok," katanya. 

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di RTM Cimanggis, Depok, sejak Februari 2022 lalu, karena tindakannya membela warga Bojong Koneng dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan ketidaktaatan kepada pimpinan. Dia dianggap melanggar pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 

Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network