Gelar Diseminasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU: Pangkas Proses Layanan Permohonan Grasi

Tama
Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Haris Sukamto dalam diseminasi layanan grasi elektronik. Foto: iNews/dok. Kemenkumham

Lamanya penyelesaian kajian/pertimbangan tersebut belum sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Grasi Tata Cara Pengajuan Permohonan.

Hal ini terjadi dimulai dari saat diterimanya surat permohonan grasi di Kemenkumham sampai dengan penyusunan konsep surat kajian/pertimbangan grasi yang masih dilakukan secara konvensional/manual, melalui rantai birokrasi dari meja ke meja, dari jenjang pimpinan kementerian, hingga ke jenjang konseptor.

"Kita akan pangkas rantai proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi melalui permohonan secara elektronik yang nantinya proses permohonan itu akan diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heny Yuwono, berharap dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik akan memperkuat tata kelola dalam meningkatkan akses layanan kepada masyarakat dalam hal grasi berbasis elektronik.

"Kami berharap dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur," kata Heny.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network