JAKARTA, iNews Depok.id - Dugaan korupsi Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp46 miliar sebagian besar mengalir ke suami dan anak Bupati Pekalongan tersebut.
KPK menyatakan akan memanggil suami dan anak Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan hari ini, Jumat (6/3/2026).
Dalam perkara ini, keluarga Fadia Arafiq diduga memiliki perusahaan outsourcing, yakni PT. Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memenangkan proyek di Kabupaten Pekalongan.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan anggota DPR sekaligus pendiri perusahaan PT. Raja Nusantara Berjaya.
Dari hasil penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan yang dimiliki keluarga Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.
Adapun rincian aliran dana adalah:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar.
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar.
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar.
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar.
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dibekuk KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Total KPK membekuk 14 orang dalam penangkapan di Semarang dan Pekalongan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
