Tommy Tri Yunanto. ST, SH, MH. sebagai praktisi hukum juga hadir dalam melakukan kunjungan dan notulensi bersama, dan juga memberikan pandangan terhadap payung hukum.
Tommy menilai pihak Staf Ahli Kemenkopolhukam sangat peduli terhadap proses penanganan PMI Indonesia di Hong Kong yang menjalankan proses hukum sebagian besar warga Indonesia melakukan tindak pidana overstay.
"Kendala-kendala yang dialami PMI kita adalah karena habis nya masa tinggal di Hong Kong, mereka tidak mau kembali ke tanah air," kata Tommy.
Di akhir kegiatan dan pendalam dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hong Kong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait