Masalah Overstay Dan Pelanggaran Kontrak Kerja Masih Jadi Momok Bagi PMI di Hong Kong

Tama
Forum Group Discussion (FGD) dengan Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kepolisian Hongkong dan para Pekerja Migran Indonesia. Foto: Ist

Tommy Tri Yunanto. ST, SH, MH. sebagai praktisi hukum juga hadir dalam melakukan kunjungan dan notulensi bersama, dan juga memberikan pandangan terhadap payung hukum.

Tommy menilai pihak Staf Ahli Kemenkopolhukam sangat peduli terhadap proses penanganan PMI Indonesia di Hong Kong yang menjalankan proses hukum sebagian besar warga Indonesia melakukan tindak pidana overstay.

"Kendala-kendala yang dialami PMI kita adalah karena habis nya masa tinggal di Hong Kong, mereka tidak mau kembali ke tanah air," kata Tommy.

Di akhir kegiatan dan pendalam dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hong Kong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network