JAKARTA, iNews Depok.id - Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Dr H Andry Wibowo melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah administrasi pemerintah Hong Kong. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, khususnya dalam permasalahan overstay.
Kegiatan ini dilaksanakan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI meliputi unsur kementerian dinas tenaga kerja, Kepolisian RI, pihak imigrasi, Kejaksaan RI dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Pemerintah RI di Hong Kong.
Dari kunjungan kerja yang dilakukan selama tiga hari tersebut, diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kepolisian Hongkong dan para PMI.
Dari FGD tersebut diperoleh informasi bahwa jumlah PMI di Hong Kong berjumlah sekitar 180 ribu orang yang didominasi oleh PMI perempuan, yang bekerja di sektor Domestic Helper atau pembantu rumah tangga.
Andry Wibowo memaparkan, secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hong Kong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hong Kong adalah soal-soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian (overstay).
“Yang menjadi persoalan, di antaranya terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Beberapa isu lain, lanjut Andry, yang juga terjadi adalah adanya PMI yang mencari suaka (assylum seeker) dengan berbagai alasan, seperti persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangannya, serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hong Kong.
Dari penjelasan satgas perlindungan PMI Hong Kong juga mendapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang bertema wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan.
Disebutkan, ada sekitar 200 LSM dan kurang lebih sepuluh LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hong Kong.
“Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hong Kong juga dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, melibatkan Polisi Hong Kong, unsur LSM dan asosiasi PMI serta agen-agen PMI yang ada di Hong Kong,” urainya.
Dijelaskan, berdasarkan pengalaman PMI dan Satgas Perlindungan PMI selama ini strategi dan operasionalisasi perlindungan PMI bisa menjadi model bagi perlindungan PMI di negara lain.
Meskipun demikian strategi penguatan perlindungan PMI di luar negeri masih memerlukan peningkatan sejalan dengan peluang kerja di wilayah-wilayah pekerjaan yang lebih membutuhkan kemampuan, yang selama ini belum banyak diminati oleh PMI.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Andry Wibowo.
Tommy Tri Yunanto. ST, SH, MH. sebagai praktisi hukum juga hadir dalam melakukan kunjungan dan notulensi bersama, dan juga memberikan pandangan terhadap payung hukum.
Tommy menilai pihak Staf Ahli Kemenkopolhukam sangat peduli terhadap proses penanganan PMI Indonesia di Hong Kong yang menjalankan proses hukum sebagian besar warga Indonesia melakukan tindak pidana overstay.
"Kendala-kendala yang dialami PMI kita adalah karena habis nya masa tinggal di Hong Kong, mereka tidak mau kembali ke tanah air," kata Tommy.
Di akhir kegiatan dan pendalam dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hong Kong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait